Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), untuk dimintai keterangannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
“Atas nama AL, BAA, BII, DP, HR, JD, J, KEAM, NS, dan AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebanyak 10 orang saksi tersebut diketahui merupakan pihak swasta bernama Andryanto Lesmana (AL), Bambang Adhi Wijaya (BAA), Bintoro Iduansjah (BII), Jimmy Dharmadi (JD), Jubilant Arda Harmidy (J).
Kemudian seorang dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Dimas Prayogo (DP).
Selanjutnya, mantan pegawai LPEI bernama Hire Romalimora (HR) dan Kemas Endi Ario Kusumo (KEAM).
Terakhir, dua orang pensiunan, yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego (NS) dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI pada 2014-2018 Arif Setiawan (AS).
Adapun pada pekan ini KPK telah memanggil dua orang saksi terkait kasus tersebut, yakni Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada 2009-2016 Basuki Setyadjid (BS) dan Direktur Pelaksana V LPEI periode 1 September 2014-26 Juli 2016 Omar Baginda Pane (OMP). Red/HS