Ungkit Lagi Kasus Suap Harun Masiku Melibatkan Anggota KPU RI, Fahri Hamzah: PR KPK yang Harus Selesai Sebelum Pemilu 2024

Putraindonews.com – Jakarta | Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah ungkit kembali kasus suap dan korupsi yang melibatkan salah satu politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Pasalnya hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum mampu menemukan yang bersangkutan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fahri saat dihubungi wartawan, Selasa (31/10/23) pun menegaskan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku adalah salah satu pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan lembaga antirasuah tersebut.

Melanjutkan pernyataannya, Fahri menekankan penangkapan Harun Masiku tentunya sangat penting dilakukan sebelum Pemilu 2024 berlangsung, meskipun waktunya begitu singkat.

“Tetapi ini mengingatkan bahwa aktor pemilu curang telah ditemukan, untuk mengingatkan yang lainnya agar tidak curang,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 itu juga menyebut jika Harun tertangkap tentu akan menjadi pembelajaran penting di masa yang akan datang.

“Prinsipnya adalah bahwa kecurangan pemilu pada masa lalu itu harus menjadi pelajaran penting. Dan Harun Masiku adalah pengingat terpenting dari kecurangan di masa lalu,” ujar Fahri lagi.

BACA JUGA :   MKMK Nilai Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR RI Pembangkangan secara Telanjang

Bahkan, melalui akun X (Twitter) pribadinya, Fahri Hamzah sempat menyinggung sosok Harun Masiku, saat mengomentari berita tentang pernyataan Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto. Bahkan ia akan memberi Rp100 Ribu bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.

“Yang bisa tangkap Harun Masiku aku kasih Rp100 ribu ok?,” ujar Fahri.

Sebagai informasi, Harun Masiku terseret kasus suap terhadap Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Perkara bermula ketika caleg PDI P Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDI P lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDI P menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. Bahkan PDI P sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku.

Namun KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap sebesar Rp1,5 Miliar, yang diberikan Harun Masiku kepada mantan Wakil Ketua KPU RI, Wahyu Setiawan senilai Rp1,5 Miliar, untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

BACA JUGA :   Gunakan Rompi Oranye KPK, SYL Resmi Ditahan untuk 20 Hari Ke Depan

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020, dan ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Sedang dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI P Saeful Bahri.

Dalam persidangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu pada Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Pengacara kader PDI P Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan yang lalu menjadi terdakwa dalam kasus ini juga berjanji membuka keterlibatan Hasto.

Di sisi lain, langkah KPK memburu mantan caleg PDI P Harun Masiku sejak 2020 silam, belum membuahkan hasil. Terakhir, KPK di antaranya sempat menerjunkan tim ke sebuah Masjid di negara tetangga Indonesia setelah mengantongi informasi soal keberadaan Harun Masiku yang dikabarkan menjadi marbut atau orang yang mengurus Masjid. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!