Urai Persoalan Kasus Desa Lar Lar, Koalisi Aktivis Sampang Gelar Audensi dengan Polres

Putraindonews.com – Sampang | Polres Sampang menyatakan akan fokus terapkan Undang Undang Pers pada kasus laporan tindakan menghalang halangi pers di Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates.

Hal itu disampaikan oleh AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo selaku kasat reskrim Polres Sampang saat dilakukan silaturahmi dan audensi yang digelar pada Selasa 23 Januari oleh Koalisi Aktivis Kabupaten Sampang.

Dalam audensi tersebut menghasilkan beberapa poin yang disetujui oleh koalisi aktivis Sampang di antaranya proses laporan terkait menghalangi tugas jurnalis di desa lar lar akan fokus dikembangkan memakai pasal undang undang pers nya.

BACA JUGA :   Jampidum Pastikan Penanganan Perkara KM MT Arman 114 Mehdi Yousefi Berjalan Transparan

Hal itu disambut baik oleh rekan rekan aktivis yang hadir dan sangat mendukung langkah polres Sampang dalam hal ini AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo yang dinilai tegas dan cepat merespon masalah.

“Ini adalah kabar gembira buat semua rekan rekan yang telah ikut berjuang membela hak dan keadilan sesama profesi, karena jika fokus di Undang Undang pers nya maka bukti dan saksi yang ada cukup untuk membuktikan bahwa kejadian itu ada,” ucap Hadi Rifai selaku sekjen KPK Nusantara, Jumat (26/1/24).

Kasat Reskrim polres Sampang AKP Nursiyo Dwiyugo menegaskan bahwa dalam hal ini pihak penyidik polres Sampang akan bekerja secara profesional sesuai prosedur yang ada dan pihak nya meminta agar rekan rekan bisa bersama sama memberikan informasi bila ada bukti tambahan untuk segera dikomunikasikan.

BACA JUGA :   Kapolda Jateng Sebut 4 Anggota Polisi Dipidana

“Sementara pelapor Bambang Gunawan ketika dikonfirmasi perihal Undang Undang Pers yang akan digunakan pada proses laporan nya mengaku sangat mendukung keputusan polres Sampang yang fokus pada Undang Undang pers NO 40 tahun 1999 dimana bukti yang kami miliki cukup untuk memberikan pembuktian,” tandasnya. Red/Sahidi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!