Usai Geledah Kantor PUPR & Bappelitbangda Sumba Barat, Jaksa Sita 338 Dokumen Terkait Kasus Korupsi Ring Road

Putraindonews.com – NTT | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kantor Bappelitbangda (BABPEDA) Kabupaten Sumba Barat, Kamis (26/10).

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan objek tanah jalan lingkar (Ring Road) Sumba Barat yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menggeledah kedua kantor selama 9 jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WITA.

“Dari hasil penggeledahan di kedua kantor tersebut, Tim Penyidik menyita 338 dokumen penting yang ada kaitannya dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah jalan lingkar (Ring Road) Sumba Barat yang menguras kas daerah tahun anggaran 2016-2020 yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat,” terang Christian Hutabarat saat dikonfirmasi Putraindonews.com, Jumat (27/10/23).

BACA JUGA :   Dugaan Pemalsuan DPT, 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan Ke Pengadilan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang dipimpin Ketua Tim Johansen Christian Hutabarat selaku Kasie Datun Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Hutabarat saat itu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana khusus, Vidi Pradinata, S H, M.H, Kasie Intelijen, Muhammad, S.H, M.H, jaksa penyidik Tesar Trias Pramana, S.H berserta tim.

Usai penggeledahan, tim kejaksaan membawa 7 bundel besar dokumen yang disita, yakni 4 bundel (86) dokumen disita dari Kantor Bappelitbangda Sumba Barat dan 3 bundel (232) dokumen disita dari Dinas PUPR Sumba Barat.

BACA JUGA :   Hadi Tjahjanto Segera Temui Jaksa Agung dan Kapolri terkait Isu Penguntitan Jampidsus

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat bersama Tim Ahli dari BPKP Nusa Tenggara Timur telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap objek tanah yang dilalui jalan lingkar (Ring Road) Sumba Barat. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!