Putraindonews.com, Jakarta – Ramai di media sosial di mana sejumlah pulau mungil nan cantik yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas diduga dijual di situs jual-beli properti internasional.
Pulau-pulau tersebut antara lain Pulau Nakok, Pulau Tokongsendok, Pulau Ritan, dan Pulau Mala.
Kendati begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah kabar adanya jual beli pulau tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia.
“Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” kata Koswara dalam Dialog Bersama Media di kantornya, Jakarta, Senin (23/6) kemarin. Red/HS