Viral! Empat Pulau Indonesia Diduga Dijual di Situs Internasional

Putraindonews.com, Jakarta – Ramai di media sosial di mana sejumlah pulau mungil nan cantik yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas diduga dijual di situs jual-beli properti internasional.

Pulau-pulau tersebut antara lain Pulau Nakok, Pulau Tokongsendok, Pulau Ritan, dan Pulau Mala.

Kendati begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah kabar adanya jual beli pulau tersebut.

BACA JUGA :   Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki Bahas Kerja Sama Keamanan

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia.

“Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” kata Koswara dalam Dialog Bersama Media di kantornya, Jakarta, Senin (23/6) kemarin. Red/HS

BACA JUGA :   Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!