Putraindonews.com, Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk alias Antam menepis kabar tentang beredarnya 109 ton emas palsu di masyarakat.
Kabar tersebut mencuat di tengah penanganan kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, Jumat (31/5).
Syarif menuturkan bahwa sluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Atas dasar itu, dia memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan (Agung) dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” terangnya.
Ia juga mengaku cukup memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam.
“Sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Oleh karenanya, Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis,” pungkasnya. Red/HS