Viral, Seorang Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polsek Maulafa usai Membobol Kios

Putraindonews.com – NTT | Tim Buser Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan kios yang terjadi di Jalan Amabi, RT.32 Rw.03 Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Senin (11/09/2023) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (13/9/22).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/107/IX/2023/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diajukan oleh Fredrik Koehuan pada hari Minggu, tanggal 10 September 2023, di Mapolsek Maulafa.

Tim Buser Polsek Maulafa merespons laporan ini dengan cepat, memulai penyelidikan yang akurat.

“Hasil penyelidikan mereka segera mengarah pada seorang tersangka berusia 16 tahun bernama J.A, yang merupakan salah satu pelajar SMA di Kota Kupang,” jelas Kabidhumas Polda NTT.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Apresiasi Video Satgas 53 Kejagung Jelang Pemilu 2024

Untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut, tim Buser Polsek Maulafa mengunjungi sebuah bengkel motor yang terletak dekat dengan lokasi kejadian.

“Pemantauan rekaman CCTV di bengkel motor tersebut mengkonfirmasi kehadiran J.A di TKP saat kejadian,” terangnya.

Dalam tindakan lanjutan, tim Buser Polsek Maulafa menuju kediaman pelaku di Rt.07 Rw.03 Kelurahan Oepura. Saat penangkapan dilakukan, J.A ditemukan tertidur di rumahnya.

Setelah pemeriksaan awal, J.A mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pada pukul 23.00 WITA, ia memanjat pohon di sebelah TKP (kios) untuk masuk ke dalamnya. Setelah berhasil membobol atap kios dan merusak plafon, J.A mengambil sejumlah barang dari kios tersebut, termasuk rokok, parfum, dan uang tunai sekitar Rp 2.000.000.

BACA JUGA :   Polantas Prabumulih Gencar Sosialisasi Knalpot Brong ke Bengkel Variasi

Selain penangkapan J.A, tim Buser Polsek Maulafa juga berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan oleh pelaku di tiga lokasi berbeda yang berjarak dekat dari rumahnya.

“Saat ini, J.A telah diamankan di Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!