Putraindonews.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengajukan banding terhadap vonis Nikita Mirzani. Mereka menilai vonis empat tahun penjara soal kasus dugaan pemerasan disertai ancaman itu masih ringan.
“Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin, 3 November 2025, kemarin, kalau tidak salah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.
“Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya),” sambungnya.
Terkait poin alasan lainnya, Anang tidak menyebut terdapat pertimbangan lain yang akan diuraikan dalam memori banding.
“Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap,” cetusnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 28 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Red/HS