Putraindonews.com, Pontianak – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi semangat Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang secara tegas menyoroti kasus peredaran oli palsu di Kalimantan Barat.
“Kepedulian Wakil Gubernur sangat tepat dan harus didukung penuh. Ini bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus menegakkan hukum,” ujar Herman di Pontianak, Minggu (22/6/2025).
Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Harus Proaktif
Menurutnya, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus proaktif dalam “menzerokan” praktik ilegal, termasuk bisnis oli palsu. Tidak cukup hanya bergantung kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebab seluruh perangkat daerah punya kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan.
“Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, hingga Satpol PP wajib turun ke lapangan, melakukan inspeksi rutin, memeriksa perizinan, dan memastikan setiap produk yang beredar sesuai standar. Selain itu, mereka harus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar patuh terhadap peraturan,” tegas Herman.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki legitimasi untuk mengawasi dan menertibkan setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Regulasi lokal seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) juga bisa digunakan untuk memperkuat penegakan hukum di tingkat daerah.
“Sudah jelas bahwa pemda berkewajiban menertibkan usaha ilegal. Peran Satpol PP sangat penting sebagai penegak Perda dan penjaga ketenteraman masyarakat. Jika ditemukan usaha melanggar izin atau beroperasi tanpa izin, Satpol PP bisa langsung menindak dan berkoordinasi lintas sektoral,” imbuhnya.
Pentingnya Pengawasan Produk Migas di Tanah Air
Dalam konteks penggerebekan gudang oli palsu baru-baru ini, Herman mendesak Kepolisian Daerah Kalbar untuk segera memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian agar barang bukti tetap utuh dan penyidikan berjalan optimal. “Jika tidak segera dipasang police line, itu sama saja melanggar aturan dan kode etik,” tegasnya.
Selain itu, Herman juga menekankan bahwa Pertamina dan Bea Cukai harus proaktif dan masuk dalam proses penggerebekan, sebab mereka merupakan bagian dari sistem pengawasan distribusi dan peredaran produk migas di tanah air.
“Jadi jangan ada lagi alasan bahwa ini bukan urusan Pemda. Semua pihak harus bergerak cepat dan berkoordinasi agar kasus seperti ini bisa diberantas hingga tuntas,” pungkasnya. Red/Jono