Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat Bersama 3 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan Kejati NTT

Putraindonews.com – NTT | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur resmi menahan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu bersama 3 (tiga) tersangka lainnya, yakni Jimmy Firmus Bulu (Mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete, dan Lukas Lade Bora, Selasa (4/7) kemarin.

Penahanan Lukas Lebu Gallu dan Jimmy Firmus Bulu bersama 2 tersangka lainnya dikarenakan tersangkut kasus penggelapan hak/ pemalsuan dokumen atas tanah milik PT. Sutra Marosi Kharisma.

Keempat tersangka tersebut diserahkan oleh Polda Nusa Tenggara Timur ke tangan Kejati Nusa Tenggara Timur dengan lokusnya di Kejaksaan Negeri Sumba Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun perkara ini bermula dari laporan Polisi Nomor : LP/PID/197/IX/2017/NTT/RES.SB/SPKT pada bulan September tahun 2017 silam tentang Penyerobotan Tanah milik PT. Sutra Marosi Kharisma.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andri Kristanto menyampaikan kasus ini ditangani oleh Polda NTT lalu dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.

“Kebetulan karena lokusnya ada di Sumba Barat, maka Kejati NTT melibatkan kami dalam penangan untuk menahan keempat tersangka yang dilimpahkan oleh Polda NTT kemarin,” kata Kejari Bintang yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/7) pagi.

“Keempat tersangka ditahan karena tersangkut kasus pemalsuan dokumen atas tanah milik PT. Sutra Marosi Kharisma,” ujarnya.

Bintang juga menyebutkan bahwa penahanan keempat tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dengan peran masing-masing tersangka berbeda-beda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare menjelaskan secara terperinci.

Menurut Kajari Bintang, pada tahun 1995 silam, Oktavianus Poro Lete telah menjual tanah seluas 24.435 kepada PT. Sutra Marosi Kharisma secara adat melalui kuasa dari PT. Sutra Marosi Kharisma, yakni Almarhum Umbu Samapaty (Umbu Kupang) dan telah dibuatkan surat penyerahan pelepasan hak atas objek tanah tersebut.

BACA JUGA :   Kejagung Gelar Penyitaan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi TWP AD

Namun, pada tahun 2014 menurut Kejari Bintang, tanah seluas 11.810 m² yang mana tanah tersebut telah dibeli oleh PT. Sutra Marosi Kharisma dari Oktavianus Poro Lete dijual kembali oleh Lukas Lade Bora anak kandung dari Oktavianus Poro Lete kepada Silvia Spiriti dengan harga Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan atas hak atas surat pernyataan hibah tertanggal 30 Januari 2015 dari Oktavianus Poro Lete kepada anaknya Lukas Lade Bora yang dipakai dalam kepengurusan sertifikat hak milik.

Lebih lanjut Kajari Bintang, pada saat pengukuran dan penjualan tanah tersebut disaksikan langsung oleh Oktavianus Poro Lete dan peran dari Lukas Lade Bora adalah menjual objek tanah kepada warga negara asing atas nama Silvia Spiriti dengan dibantu oleh Lukas Lebu Gallu untuk mengurus penerbitan SHM atas objek tanah seluas 11.810 m² dengan bantuan Jimmy Firmus Bulu yang mana pada saat itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat.

Pada saat itu, untuk memuluskan penerbitan sertifikat menurut Kajari Bintang, Lukas Lade Bora telah memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Jimmy Firmus Bulu sebelum penerbitan sertifikat hak milik dan sesudah penerbitan sertifikat sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta).

Sementara peran dari Lukas Lebu Gallu ialah ikut membantu Lukas Lade Bora untuk menjual objek tanah seluas 11.810 m² kepada Silvia Spiriti. Menurut Kajari Bintang, pembayaran sebagaian dilakukan dengan cara transfer dari Silvia Spiriti melalui rekening Lukas Lebu Gallu sebesar Rp. 236.000.000,- (Dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang mana Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) untuk Lukas Lade Bora, sedangkan sisanya pembayaran tanah milik orang lain.

Namun, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat itu menerangkan bahwa uang yang diterima oleh Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora dari Lukas Lebu Gallu hanya Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Lukas Lebu Gallu juga menyuruh Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora untuk mengurus sertifikat hak milik atas nama Lukas Lade Bora dengan meminta bantuan kepada tersangka Jimmy Firmus Bulu.

BACA JUGA :   BNPT Ajak Mitra Deradikalisasi dan Napiter Perkuat Program

Lanjut Kajari, bahwa pada saat itu Jimmy Firmus Bulu selaku Kasi Infrastruktur Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat mendapat tekanan dari Lukas Lebu Gallu selaku Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat. Tekanan dari Lukas Lebu Gallu kepada Jimmy Firmus Bulu untuk segera memproses sertifikat tersebut.

Dalam keterangan Jimmy Firmus Bulu yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, setelah sertifikat diproses, sertifikat hak milik nomor 379 atas nama Lukas Lade Bora tersebut diambil sendiri oleh Lukas Lebu Gallu di pihak Pertanahan Kabupaten Sumba Barat, yang mana objek tanah tersebut merupakan objek tanah dari SHGB nomor 3 tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma.

Sedangkan peranan Jimmy Firmus Bulu yakni telah membantu meloloskan pengajuan penerbitan SHM. Kajari menyebutkan bahwa Jimmy Firmus Bulu selaku Kasi Infrastruktur Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat tidak mengecek secara baik-baik peta bidang dan peta pendaftaran untuk mengecek apakah tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat terdahulu atau tidak.

Bahkan, Kajari juga menyebutkan bahwa Jimmy Firmus Bulu tidak menginput data-data ke aplikasi KKP untuk mendeteksi objek tanah tersebut dan telah membantu meloloskan pengajuan penerbitan SHM. Karena sertifikat tersebut telah terbit dengan nomor SHM 379 atas nama Lukas Lade Bora tersebut yang mana objek tanah tersebut merupakan sebagian objek tanah dari SHGB nomor 3 tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma, sehingga PT. Sutra Marosi Kharisma melaporkan di Polda NTT melalui Polres Sumba Barat tanggal 7 September tahun 2017 silam.

Atas perbuatannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat dari Fraksi Partai Nasdem bersama ketiga tersangka lainnya dijerat Pasal 385 ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!