Wamenkumham Sebut Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Sudah Jelas

Putraindonews.com – Jakarta | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK sudah jelas.

Menurutnya, sejalan dengan putusan itu, maka masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya diperpanjang hingga Desember 2024 mestinya tak perlu didebatkan lagi.

Pihaknya menambahkan bahwa aturan tersebut tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa kepemimpinan Firli Bahuri cs.

“Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” ujar Edward kepada wartawan, Jumat (26/5).

Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” tambah dia menjelaskan.

BACA JUGA :   BPH Migas Bersama Polda Lampung Tindak Kasus Penyalagunaan BBM

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. Firli Bahuri dkk pun akan menjabat sampai 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun,” tutur Fajar di Jakarta, Jumat (26/5).

Lebih lanjut, kata Fajar, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

BACA JUGA :   Habib Aboe: Anggota MKMK Baru Harus Mampu Kembalikan Marwah Institusi

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” tandasnya.

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!