Warga Menilai Geothermal Poco Leok Sebagai Investasi Paksa yang Korbankan Rakyat

Putraindonews.com – NTT | Situasi saat warga Poco Leok adang aparat keamanan yang menerobos masuk ke lokasi well pad D untuk perluasan wilayah operasi penambangan panas bumi PLTP Ulumbu.

Proyek geothermal di Poco Leok, wilayah yang mencakup 14 kampung adat di tiga desa, dikerjakan oleh PT PLN, dengan pendana Bank Jerman Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW). Ini merupakan proyek perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi [PLTP] Ulumbu yang beroperasi sejak tahun 2012 dan menghasilkan 10 MW energi listrik.

Proyek di Poco Leok, yang berlokasi sekitar tiga kilometer ke arah timur Ulumbu, direncanakan akan menghasilkan energi listrik 2×20 MW. Pihak PT PLN pun mengintensifkan upayanya menggolkan proyek itu, termasuk dengan memberikan bantuan babi kepada keluarga-keluarga di Lungar.

Rencana perluasan pengeboran itu berpotensi besar menghilangkan lahan dan “habitat”, serta merusak bentang-bentang air, bahan bongkaran padat dan limbah, semburan gas, debu dan bising, serta kesehatan dan keselamatan kerja.

“Kami telah mendatangi lokasi proyek geothermal yang gagal di Mataloko, Kabupaten Ngada, dengan melihat lubang bekas pemboran ditinggalkan, sementara lumpur panas meluap sampai 500 meter hingga 1 km dari titik bor, dekat dengan kampung dan merusak sawah, jagung, ubi jalar dan hasil pangan lain milik warga,” ujar Agustinus Sukarno, salah satu Pemuda Poco Leok yang terlibat dalam aksi penolakan.

BACA JUGA :   Tindak Lanjut Kasus Kawin Tangkap, Polres SBD Limpahkan Berkas di Kejari Sumba Barat

Tidak hanya di Mataloko, menurut Sukarno, hal serupa juga terhadi di wilayah lain, seperti di Mandailing Natal, Sumatra Utara, Dieng di Jawa Tengah, dan wilayah kerja panas bumi lainnya di Indonesia.

“Di Mandaling Natal bahkan bencana industri panas bumi telah berulang kali terjadi. Pada Januari 2021 lalu, misalnya, terdapat korban jiwa sebanyak lima orang akibat semburan gas beracun hidrogen sulfida (H2S). Ratusan warga lainnya dirawat intensif di Rumah Sakit setempat,” ujar Sukarno.

Meski begitu, pemerintah dan perusahaan seringkali mengklaim bahwa geothermal adalah sumber energi terbarukan dan ekstraksi panas bumi di Poco Leok, adalah taruhan komitmen Indonesia dalam KTT G-20 serta bagian dari proyek strategis nasional.

“Situasi di Poco Leok dan berbagai wilayah pembongkaran panas bumi lainnya di Indonesia menunjukkan betapa warga dan ruang hidupnya ditumbalkan untuk sesuatu yang diklaim ramah lingkungan dan strategis bagi kepentingan nasional,” ujar Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur WALHI NTT, Sabtu 24 Juni 2023.

Menurut Umbu Wulang, label strategis yang disematkan kepada proyek panas bumi ini, tidak bisa dijadikan justifikasi untuk merampas tanah rakyat, berikut melakukan intimdiasi dan teror, serta kekerasan fisik kepada warga yang mempertahankan haknya atas ruang hidup.

BACA JUGA :   Pelajar 14 Tahun di Sulut Diperkosa 9 Orang

Lebih lanjut, Umbu Wulang mengatakan bahwa perjuangan warga Poco Leok dijamin konstitusi, dan upaya membatasi dan atau melumpuhkan resistensi warga dengan cara-cara kekerasan, selain melanggar hukum juga mendelegitimasi makna strategis dalam proyek itu sendiri.

“Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujar Umbu Wulang.

Menurut Umbu Wulang, industri tambang panas bumi seringkali mengandalkan kekerasan terorganisir untuk memaksa rakyat menerima kehadiran proyek, memberikan konfirmasi bahwa proyek panas bumi di Poco Leok dan wilayah lainnya di Indonesia adalah investasi paksa.

“Industri panas bumi yang digadang-gadang bersih justru adalah sumber energi kotor karena mengabaikan hak tolak warga, meniadakan hak warga atas tanah dan menihilkan aspirasi warga. Inilah jadinya kalau kebutuhan jenis energi ditentukan secara sepihak dan top down oleh pengambil kebijakan,” ujar Umbu Wulang. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!