Waspada! Bercanda ke Teman dengan Kata “Anjing” Bisa Kena Pidana

.com, – Masyarakat sekarang diimbau agar lebih berhati-hati dalam berucap. Pasalnya, salah mengucapkan kata bisa berujung .

Sebagai contoh mengucapkan kata “anjing” kepada teman atau siapapun dengan maksud bercanda sekalipun akan kena pidana penjara 4 bulan.

Dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 315, makian ringan seperti mengatakan anjing muka umum diatur sebagai tindak pidana penghinaan ringan.

BACA JUGA :   Viral Soal Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Langsung Jadi Tersangka

Pasal tersebut berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan ringan yang dengan sengaja dilakukan di muka umum, baik dengan lisan maupun tulisan atau gambar, atau karena hadirnya seseorang yang dihina, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.” Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!