Putraindonews.com, Jakarta – Masyarakat sekarang diimbau agar lebih berhati-hati dalam berucap. Pasalnya, salah mengucapkan kata bisa berujung pidana.
Sebagai contoh mengucapkan kata “anjing” kepada teman atau siapapun dengan maksud bercanda sekalipun akan kena pidana penjara 4 bulan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 315, makian ringan seperti mengatakan anjing muka umum diatur sebagai tindak pidana penghinaan ringan.
Pasal tersebut berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan ringan yang dengan sengaja dilakukan di muka umum, baik dengan lisan maupun tulisan atau gambar, atau karena hadirnya seseorang yang dihina, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.” Red/HS