WNA Pakistan Didakwa Melanggar Izin Tinggal di Indonesia

Putraindonews.com,Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) Pakistan didakwa melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Provinsi Aceh.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (22/4).

Terdakwa WNA Pakistan Fazal Abbas, hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa. Persidangan dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf.

Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim sempat menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum. Namun, terdakwa menjawab tidak didampingi penasihat hukum karena tidak ada biaya.

BACA JUGA :   Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Kejanggalan Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka

Terdakwa sempat menangis dan ditenangkan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan kalau terdakwa tidak mampu membayar, ada penasihat hukum dari pos bantuan hukum mendampinginya. Terdakwa menyetujui didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Fazal Abbas masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.

Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.

BACA JUGA :   Ombudsman Desak Kemendagri Buka Data Calon Pj Diajukan DPRD

“Aktivitas terdakwa berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata JPU.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi, dua dari Kantor Imigrasi Banda Aceh dan seorang saksi yang membeli lukisan dari terdakwa. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!