Yusril Ungkap Peluang MK Batalkan Parlimentary Threshold Cukup Terbuka

Putraindonews.com,Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

BACA JUGA :   Kasus PT Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka

Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI. Red/HS

BACA JUGA :   Politikus PDIP Minta Pemeriksaan 9 Hakim Konstitusi Digelar Terbuka

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!