Zaini Arony Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Putraindonews.com,Jakarta – Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon di Mataram, Senin (17/2), mengatakan mantan Bupati Lombok Barat tersebut tidak hadir memenuhi panggilan kedua penyidik sebagai saksi karena sedang sakit.

“Jadi, yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit di rumah sakit, ada surat keterangannya. Hari ini kami panggil ulang pun itu ada surat keterangan sakit,” kata Enen di kutip dari Antara.

BACA JUGA :   Kejari Denpasar Tuntut I Made Surya Adi Utama Lima Tahun Penjara

Oleh karena itu, dia memastikan bahwa penyidik sudah kembali mengagendakan pemeriksaan dengan melayangkan surat panggilan ketiga secara patut kepada Zaini Arony.

“Kami lakukan pemanggilan selanjutnya pada pekan depan. Mungkin nanti kami akan lakukan tindakan lain, melalui pemeriksaan dokter dari kami, dokter independen,” ujarnya.

Perihal adanya gugatan praperadilan salah seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Isabel Tanihaha ke Pengadilan Negeri Mataram terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, Enen menyambut baik hal tersebut.

“Kami yakin 100 persen itu, kami siap untuk bertempur di pengadilan,” ucapnya.

Mengenai pelaksanaan sidang perdana dari gugatan praperadilan pada hari ini ditunda karena pihak kejaksaan sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan, Enen mengatakan bahwa institusinya terlambat menerima pemberitahuan dari pihak pengadilan.

BACA JUGA :   Menkumham Sebut UU Paten Akan Dorong Inovasi dalam Negeri

“Jadi, kenapa kami tidak hadir itu bukan karena ada alasan lain, kami baru menerima pemberitahuan dari pengadilan soal ada gugatan itu. Insyaallah ke depannya sesuai yang dijadwalkan, kami akan hadir,” kata Enen.

Kejati NTB dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan Isabel yang merupakan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat), Azril Sopandi, yang masih menjalani pidana atas perkara pertama dari aset LCC. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!