Putraindonews.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak pengajuan tambahan anggaran senilai Rp14,92 triliun yang diusulkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk tahun anggaran 2026.
Dengan begitu, pagu anggaran OIKN tetap sebesar Rp6,26 triliun sesuai hasil rapat sebelumnya bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan bahwa Komisi II sebelumnya sudah menyetujui pagu anggaran untuk delapan mitra kerja, termasuk OIKN, KPU, dan Bawaslu.
Dalam rapat pendalaman sebelumnya, enam mitra kerja mengusulkan tambahan dana, namun tidak satu pun yang disetujui Banggar DPR.
“Seperti yang sudah kita bahas, Komisi II menyetujui alokasi awal. PANRB Rp392 miliar, BKN Rp639 miliar, LAN Rp293 miliar, ANRI Rp279 miliar, Ombudsman Rp251 miliar, OIKN Rp6,26 triliun, KPU Rp3,53 triliun, dan Bawaslu Rp2,47 triliun,” jelas Zulfikar dalam rapat kerja bersama mitra Komisi II di DPR RI, Senin (15/9/2025) dikutip melalui Youtube TVR Parlemen.
Pihaknya menambahkan, enam dari delapan mitra mengusulkan tambahan, termasuk OIKN dengan angka terbesar yakni Rp14,92 triliun.
Namun, hasil rapat Banggar yang diterima Komisi II melalui surat tertanggal 11 September 2025 menegaskan bahwa seluruh tambahan tersebut tidak dikabulkan. Red/HS