PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 16 Juli 2019. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi telah menandatangani nota kesepahaman dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada Januari 2019, tentang kerjasama pemanfaatan
data kependudukan dalam rangka mendukung Program Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.
Sebagai tindak lanjut kerjasama tersebut, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) sebagai lembaga di bawah pembinaan Kementerian PUPR dan mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses registrasi, sertifikasi dan penerbitan sertifikat tenaga kerja dan badan usaha konstruksi juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan, pada Senin (15/7/2019).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua LPJKN Ruslan Rivai dan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemedagri Zudan Arif Fakrulloh dan disaksikan oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kementerian PUPR dan LPJKN, maka kualitas sertifikasi yang diterbitkan akan semakin dipercaya sebagai bukti hasil uji kompetensi yang valid. Data kependudukan juga akan menyempurnakan sistem informasi tenaga kerja konstruksi (Dayanaker) yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi yang menyajikan data tenaga kerja konstruksi baik tenaga ahli maupun tenaga terampil yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat kompetensi. Sehingga Sistem Dayanaker menjadi acuan bagi semua penyedia jasa dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi.
“Saat ini kita sudah memasuki era digital, untuk itu integrasi data menjadi hal yang sangat penting dan tentu kita harus memastikan data yang kita gunakan adalah data yang sah. Dengan keabsahan data, maka sertifikat yang diterbitkan juga dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya oleh tenaga yang memang kompeten,†kata Syarif.
Melalui pemanfaatan data kependudukan yang didapat dari data tunggal (single identitiy number) Nomor Induk Kependudukan (NIP) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tidak akan terjadi tumpang tindih data tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Sementara itu, Ketua LPJKN Ruslan Rivai mengatakan, dirinya menyambut positif kerjasama LPJKN dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri ini. Menurutnya data kependudukan yang dimiliki Kemendagri juga akan menyempurnakan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJKN yang saat ini menjadi portal data seluruh tenaga terampil, tenaga ahli, dan badan usaha yang telah bersertifikat, termasuk yang saat ini telah melakukan konversi selama proses transisi ke sertifikat digital.
“Dengan adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan, maka proses verifikasi akan lebih cepat dan yang tentunya akurat. Di samping menyempurnakan data, LPJK pun sudah menerbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Diharapkan dengan semua inovasi ini dapat meminimalkan adanya sertifikat dan dokumen palsu,†ujar Ruslan.
Ruslan menyatakan, lingkup perjanjian LPJKN dan Ditjen Dukcapil Kemendagri kali ini berfokus pada fungsi dan peran sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam penerbitan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat tenaga ahli (SKA), dan sertifikat tenaga kerja (SKT) melalui pemanfaatan NIP pada KTP elektronik. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Pada tahun 2019, Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan LPJK menargetkan sebanyak 512.000 orang tenaga kerja konstruksi bersertifikat atau 10 kali lipat dari rata-rata capaian tahunan program sertifikasi dari 2015-2018.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kerjasama dengan LPJKN merupakan penandatanganan kerjasama ke-1.220 untuk pemanfatan data kependudukan sejak tahun 2013. Lewat kerjasama ini akan disediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh LPJKN, termasuk penyediaan kartu secure access module yang akan dipersonalisasi secara khusus dan akan diaktivasi oleh LPJKN. Ia menjamin seluruh data kependudukan yang diberikan akan dijamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran datanya.(**)