Putraindonew.com-Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani angkat bicara terkait polemik penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang tengah menjadi sorotan publik. Dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025), Puan menegaskan bahwa kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dijadikan simbol yang bersifat eksklusif.
“Dan terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan kepada awak media.
Pernyataan ini merespons pro dan kontra yang muncul setelah adanya aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan terkait 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, di mana sebagian kalangan menilai kurang inklusif dan tidak mencerminkan keragaman budaya Indonesia. Beberapa pihak menyayangkan jika penetapan tersebut hanya berfokus pada satu tradisi atau kelompok tertentu tanpa melalui proses dialog yang menyeluruh.
Puan menekankan bahwa kebudayaan merupakan cerminan kehidupan bangsa yang melintasi generasi, zaman, dan keberagaman masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan hari kebudayaan tidak boleh dibuat tanpa landasan yang kuat dan melibatkan partisipasi publik.
“Karena kebudayaan adalah kehidupan seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat eksklusif, dan ini nggak boleh kemudian tanpa dasar,” tegasnya.
Ia juga berharap agar Menteri Kebudayaan dapat menjelaskan secara terbuka kepada DPR dan publik mengenai argumentasi dan pertimbangan yang digunakan dalam mengusulkan Hari Kebudayaan. “Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Puan mengingatkan bahwa kebudayaan seharusnya menjadi perekat persatuan dan meminta agar pemerintah bersikap bijak dan transparan dalam mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan polemik yang justru mencederai semangat kebudayaan itu sendiri. “Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” tutupnya.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud) , Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Diketahui, tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951. PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai bagian integral dari identitas bangsa.Red/HS