Putraindonews.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan hanya ada dua Anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam judi online. Hal ini berdasarkan surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), selaku Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kepastian ini disampaikan Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun kepada wartawan di Ruang MKD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) kemarin.
Terkait temuan Kemenkopolhukam tersebut, MKD DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil kedua Anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
“Pengungkapan ini bertujuan untuk menanggapi keresahan masyarakat. Penegasannya adalah, dua Anggota Dewan memang betul dilaporkan dan kami akan klarifikasi terlebih dahulu,” katanya lagi.
Selain dua Anggota DPR RI tersebut, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka adalah pekerja atau staf di DPR RI, bukan Anggota Dewan.
“Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR RI itu, perputaran uang mencapai Rp1,9 Miliar, bukan Rp25 Miliar seperti isu yang beredar,” jelas Adang yang juga mengklarifikasi bahwa jumlah Anggota DPR RI yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti yang diberitakan sebelumnya.
MKD DPR RI, mengapresiasi kepada Menkopolhukam yang telah memberikan data ini dengan baik, demikian Adang Daradjatun.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6/2024) lalu, menyebutkan lebih dari 1.000 orang Dewan di lingkungan DPR RI dan DPRD Provinsi yang bermain judi online.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai hampir Rp25 Miliar,” ungkap Ivan. Red/HS