Putraindonews.com-Jakarta | Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang baru-baru ini diterbitkan. “Kalau pemerintah serius, ini bisa berhasil. Informasi terkait pelaku judi online, baik dalam maupun luar negeri, sudah ada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ungkap Al Muzammil dalam keterangannya yang diterima (20/6/24)
Meski demikian, Al Muzammil menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online bukan merupakan ranah BSSN, melainkan tugas aparat penegak hukum. Ia pun menyoroti dampak merugikan judi online, terutama pada masyarakat akar rumput.
Pasalnya, ia menaksir pemiskinan masyarakat akibat judi online mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. “Belum lagi kerugian akibat narkoba yang mencapai Rp400 triliun per tahun,” tambahnya.
Ia menilai kehadiran dua hal tersebut bak monster yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia. “Jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah,” tegas Al Muzammil.
Oleh karena itu, Al Muzammil berharap Satgas Judi Online dapat segera menunjukkan bukti nyata dalam penindakannya, bukan hanya sebatas janji dan retorika.
Diketahui, pertimbangan pembentukan satgas disampaikan dalam Keppres bahwa itu dilakukan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.Red/HS