Anggaran Infrastruktur Diplomasi Harus Sudah tersinkronisasi di APBN 2025

Putraindonews.com-Jakarta | Komisi I DPR RI menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Rapat tersebut salah satunya membahas terkait Anggaran Infrastruktur Diplomasi dan Sarana-Prasarana, yang merupakan tindak lanjut Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi I DPR RI ke beberapa Perwakilan Ri di Luar Negeri.

Adapun komponen Anggaran Infrastruktur Diplomasi terdiri dari Anggaran Infrastruktur Diplomasi Tunjangan dan Dasar Fasilitas Pegawai di Perwakilan, Angka Dasar Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (ADTLN), Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (APTPLN) yang sesuai jenjang gelar diplomatik dan golongan PNS, Tunjangan Penghidupan Suami Istri, Tunjangan Anak, Fasilitas Sewa Rumah, dan Restitusi Pengobatan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyoroti terkait penyesuaian Anggaran Infrastruktur Diplomat tersebut yang disusun oleh Kemlu. Ia menekankan agar jangan sampai rencana yang akan dilaksanakan di 2025 mendatang ini belum terkoordinasi dan tersinkronisasi dengan Kementerian Keuangan maupun kebijakan pemerintah.

BACA JUGA :   UU KIA Tak Tumpang Tindih Dengan Ketentuan Ketenagakerjaan

“Jadi kita juga tadi ingin mendalami apakah dalam APBN tahun 2025 itu sudah merefleksikan ADTLN baru atau masih yang me-refer kepada Perpres di tahun 2019? Karena kalau APBN ini digunakan dengan satuan yang baru itu kan harus ada payung hukumnya,” ujar Bobby kepada Parlementaria di sela-sela Rapat Kerja Komisi I DPR RI Bersama Menteri Luar Negeri Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/24).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak bisa anggaran yang baru digunakan apabila masih menggunakan payung hukum yang lama. Maka dari itu, menurutnya, perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi.

BACA JUGA :   Novita Minta Investigasi Menyeluruh atas Kecelakaan Beruntun di Cipularang Km 92

“Nah ini yang oleh karena kita ini perlu sinkronisasi. Jangan sampai nanti maksudnya baik tetapi karena ada peraturan mengenai tata kelola keuangan yang belum disinkronisasi ini akan menjadi temuan pemeriksaan. Ini yang kita tadi perlunya sinkronisasi itu tadi,” lanjutnya

Diketahui, Kementerian Luar negeri berfokus pada pemenuhan standar MEDI (Minimum Essential Diplomatic Infrastruktur). Hal itu bertujuan guna menuju Indonesia Emas 2045 dan bentuk representasi Indonesia sebagai Negara yang besar dan Modern. Diketahui, pembangunan infrastruktur tersebut bersifat berkelanjutan terdiri dari beberapa tahapan.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!