Baleg DPR: Pembahasan RUU Pilkada Bukan Barang Baru

Putraindonews.com-Jakarta | Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bukan merupakan barang baru. Ia menekankan RUU Pilkada sudah dimulai dibahas pada Oktober 2023.

Dalam rapat Baleg bersama pemerintah di kompleks Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/24). Politisi yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, ada beberapa pembahasan yang dilakukan pada rapat kali ini.

“Pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventaris masalah, penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir dan pengambilan keputusan,” ujar Awiek dalam rapat.

BACA JUGA :   M. Farhan: DPR Perlu Rumuskan Mekanisme Pengawasan yang Lebih Efektif terhadap Pemerintah

Baidowi menyatakan, pihaknya juga akan mempercepat kerja Panja dalam RUU Pilkada, karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada. “Karena kita menghadapi pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi MK putuskan tak ada perubahan jadwal pilkada hingga hal yang paling krusial kemudian ditunda lagi dan kemudian hari ini kita mendapatkan penugasan dari DPR,” sambungnya.

BACA JUGA :   Marak Hoaks Jelang Pemilu, Yanuar Prihatin Minta Penegak Hukum Bentuk Badan Anti Hoaks

Politisi Fraksi PPP ini menargetkan, RUU Pilkada akan segera rampung, dan disahkan dalam Rapat Paripurna oleh pimpinan DPR. “Pembahasan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepatnya di tingkat II, dan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Karena ini sudah urgensi, sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, kalau ada revisi DIM dari pemerintah kita buka,” pungkasnya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!