Baleg Setujui Harmonisasi RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat: Kukuhkan Kearifan Lokal

Putraindonews.com-Jakarta | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok) untuk dibawa ke tahap selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita sudah mendengarkan pandangan fraksi, apakah 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? Setuju?,” tanya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ichsan Soelistio yang kemudian di jawab ‘Setuju’ oleh Anggota Baleg yang hadir di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/23).

Dalam rapat pandangan fraksi, 9 Fraksi menyatakan menyetujui pembahasan 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat untuk diteruskan di tahap selanjutnya. Salah satunya, Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus. Guspardi menyatakan menyetujui pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi konsepsi 9 RUU tentang Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA :   Anis Byarwati: Bukan Hanya Harga yang Sangat Tinggi, Masyarakat Juga Kesulitan Dapatkan Beras

Hal ini mengingat dasar hukum pembentukan provinsi yang menangani telah berubah, maka dasar hukum kabupaten/kota di bawahnya harus mendasar pada peraturan perundang-undang yang terbaru yang berlaku di Indonesia.

“Urgensi yang mendasari dibentuknya alas hukum atas 9 Kabupaten/kota ini lantaran alas hukum yang digunakan adalah UU RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan. Sehingga perlu undang-undang atau alat hukum baru untuk Kabupaten/Kota tersebut,” jelasnya.

Ia meminta pembentukan undang-undang kab/kota ini untuk memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

BACA JUGA :   Banggar Setujui Laporan Realisasi APBN Semester I-2024

Multikulturalisme atau perbedaan budaya menurut Politisi Fraksi PAN itu adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga termasuk kearifan lokal di dalamnya. Dalam pengembangan sumber daya manusia sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal tersebut. Lantaran nilai yang terkandung dalam kearifan lokal sudah hidup dan tinggal bersama dengan masyarakat.

Dengan adanya penguatan karakteristik potensi budaya dan kearifan lokal pada setiap daerah kabupaten/kota ini juga merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum masyarakat di daerah. Dikarenakan itu, kerja sama antara pemerintah Kabupaten/Kota satu dengan kabupaten/kota yang lain dapat dilakukan.

“Kerjasama antar pemerintah kabupaten/kota) berangkat dari potensi keragaman yang dimiliki oleh masing-masing daerah, dengan dibukanya peluang kerja sama antar kabupaten/kota tersebut maka akan terjadi pertukaran potensi sumber daya untuk saling menguatkan antar kabupaten/kota,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Barat II itu.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!