Putraindonews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan ikut menyoroti kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas rumah, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp271 Triliun, di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk. tahun 2015-2022. Dia mengatakan kalau Komisi IV DPR RI bakal memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Mengapa? Karena Kementerian LHK-lah yang mengurusi soal lingkungan hidup,” kata Daniel Johan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4/24).
Di lain sisi, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Komisi IV DPR RI juga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus yang telah menyeret 16 tersangka tersebut. Apalagi kasus korupsi hingga triliunan ini, melewati kasus di PT. Asabri.
“Wajib dong, setiap pelanggaran harus di usut tuntas,” tegas Daniel Johan.
Daniel membeberkan, bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 Triliun.
Rinciannya, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 Triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 Triliun dan kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 Triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
‘Urusan mengusut itu kewajiban pihak berwenang, tapi kami akan dalami dan meminta ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada,” katanya lagi.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jqmpidsus Kejakgung), menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023.
Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk, periode 2015-2022. Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024.
Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejakgung telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menggenapkan menjadi 16 tersangka dengan menetapkan dua konglomerat Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tertuding dalam kasus ini.
1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra
3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar
4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW
5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG
6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN
7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL
8. Mantan Komisaris CV VIP, BY
9. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Tamron Tamsil;
10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (tersangka obstruction of justice)
11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina
12. Direktur PT SBS, RI
13. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Suparta
14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza
15. Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim
16. Pengusaha, Harvey Moeis
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka obstruction of justice dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Red/HS