DPR RI Apresiasi Panja Netralitas Pemilu Polri

Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengapresiasi kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan kontestasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Jurdil).

“Kita di Komisi III DPR RI juga mendesak Polri untuk menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritasnya dalam menghadapi pemilu dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melibatkan diri dalam politik praktis,” tegas Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/23).

Sedang Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Taufik Basari menilai kalau pembentukan Panitia Kerja (Panja) netralitas Polri, lebih tepat untuk membentuk panja pengawasan pemilu, yang ruang lingkupnya lebih besar.

BACA JUGA :   Pemerintah Harus Perhatikan Kandungan Gizi Makanan untuk Jemaah Haji

“Kalau menurut saya sebaiknya yang dibentuk adalah panja pengawasan pemilu yang akan mengawasi keseluruhan tugas dan fungsi Polri dalam penegakan hukum kepemiluan, menjaga kamtibmas dan mengawal proses pemilu. Bukan panja netralitas Polri karena dari namanya saja sudah ada semacam tuduhan bahwa Polri tidak netral,” jelas sosok yang akrab disapa Tobas itu.

Tobas menegaskan yang harus diawasi adalah profesionalitas Polri dalam menjaga tugasnya yang di dalamnya juga menyangkut netralitas.

“Kapolri telah menginstruksikan agar Polri netral dalam pemilu, berarti yang harus dikawal adalah bagaimana Polri menjalankan instruksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi mengatakan pembentukan instrumen pengawasan di DPR jangan sampai sarat dengan kepentingan.

BACA JUGA :   Lestari Moerdijat: Pupuk Terus Semangat Kepedulian terhadap Sesama di Momentum Iduladha

“Nah, kehadiran Panja Netralitas menurut saya mestinya didasarkan pada iktikad, komitmen dan dimaknai sebagai bagian dari kerja pengawasan DPR RI untuk memastikan Polri tidak berpihak dan terjaga netralitasnya,” kata dia.

“Tidak boleh dijadikan instrumen penekan, semisal untuk justru mempengaruhi netralitas Polri atau bahkan menjadi penghambat kelancaran kerja kepolisian dalam rangka pengamanan pemilu,”ungkap Fahmi menambahkan.

Dengan adanya Panja Netralitas Polri ini,.diharal tidak mengganggu kerja lembaga lain. Di sisi lain, kehadiran Panja jangan sampai mengganggu dan mengintervensi kerja Bawaslu RI sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu, demikian Fahmi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!