Dukung Astacita, UU Migas Harus Direvisi Demi Wujudkan Swasembada Energi

Putraindonews.com-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rocky Candra menilai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) harus segera direvisi. Sebab, jelasnya, regulasi ini telah berusia 24 tahun sehingga  sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan tantangan industri migas terkini.

Perlu diketahui, Undang-Undang Migas belum pernah direvisi. Pasalnya, investasi di dunia migas yang menurutnya sangat besar tersebut belum diimbangi dengan kejelasan aturan teknisnya. Perlu diketahui, rencana Revisi UU Migas sudah diinisiasi sejak belasan tahun lalu, namun nyatanya hingga kini Revisi UU Migas ini belum disepakati.

Adapun pembahasan Revisi UU Migas ini sejatinya dibahas melalui Komisi bidang energi, kini di bawah Komisi XII DPR, berubah dari periode sebelumnya yang berada di bawah Komisi VII DPR.

BACA JUGA :   Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran dalam Operasi Ketupat Candi 2024 di Banyumas

“Nah, jadi karena aturan mainnya belum diatur sedemikian rupa, memang harus ada pengaturan secara teknis. Aturan yang betul-betul bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi investasi migas di Indonesia,” ujar Rocky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/25).

Rocky menilai, kejelasan aturan mengenai UU Migas ini harus selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, yang mana terus berupaya mendorong swasembada energi. Maka dari itu, sebutnya, SKK migas layak diberikan badan tersendiri dan berdiri sendiri di bawah presiden.

“Karena pelaksanaan regulator dalam hal ini ESDM tidak mungkin juga mengintervensi SKK migas yang memang berdiri sendiri dalam dunia usahanya,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Kemlu Harus Segera Pastikan Keselamatan WNI Terdampak Gempa di Taiwan dan Jepang

Lebih lanjut, Rocky juga menyinggung isu monopoli dalam sektor migas. Ia menilai, fenomena ini terjadi lantaran regulasi di Indonesia belum mengatur secara jelas terkait operasional industri migas.

“Singapura itu enggak punya migas, tapi dia bisa monopoli industri migas di Indonesia. Selanjutnya kontribusi yang kian menurun, dari Rp5.000 sekian triliun menjadi Rp2.000 sekian triliun, karena beberapa tahun ini memang tidak ada kepastian regulasi terhadap industri migas ini,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia berharap, modernisasi regulasi untuk menjadi regulasi yang jelas dan berkualitas agar menjadi salah satu langkah untuk mendukung Astacita dari Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada energi ke depannya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!