Gus Muhaimin: Sudah Punya Jasa Raharja, Kenapa OJK Wajibkan Asuransi Ranmor?!

.com- | Wakil Ketua Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul mengkritik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (ranmor) mulai tahun 2025.

“Ya (pemberlakukan asuransi wajib ranmor) tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena , jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi,” katanya di Jakarta, Kamis (18/7/24).

Politisi Fraksi PKB ini meminta OJK untuk tidak gegabah dalam membuat kebijakan. Jika memang perlu pemasukan, Ia meminta OJK untuk menggunakan cara yang kreatif, dan tidak membebani masyarakat dengan asuransi. Oleh karenanya, Ia berharap agar Pemerintah dan OJK meninjau ulang rencana tersebut.

BACA JUGA :   Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Raih Penghargaan Legislator Humanis

Alih-alih membebani masyarakat dengan asuransi kendaran bermotor dengan pihak lain, menurutnya pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.

“Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan,” tukas Gus Muhaimin, begitu Muhaimin biasa disapa.

BACA JUGA :   Saiful Huda: Indonesia Darurat Perundungan di Satuan Pendidikan!

Untuk diketahui, sebelumnya OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!