Putraindonews.com – Kalsel | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan bahwa profesi advokat/pengacara adalah profesi terhormat, atau sering disebut ‘officium nobile.’
“Maka, sangat beruntung lah orang yang masih memiliki profesi sebagai advokat,” kata pria yang akrab disapa Habib Aboe saat menyampaikan pandangan pribadinya diacara Dies Natalie Peradi ke-19 DPC Banjarmasih, bertajuk ‘Peran Organisasi Advokat dalam Meningkatkan
Kualitas & Profesionalisme Advokat Officium Nobile’, di Kalimantan Selatan, Sabtu (27/1/2024).
Disamping itu, lanjut Habib Aboe, profesi pengacara atau advokat ini memiliki fungsi melepaskan orang dari perkara yang susah. Dalam sebuah hadits Muslim disampaikan, “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat”.
“Profesi pengacara ini, misinya memudahkan dan melancarkan usuran klien. Dimana falam sebuah hadits muslim juga disampaikan, *Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat”. Artinya apa? Jadi pengacara itu enak. Sudah menjadi profesi yang terhormat, dan peluang masuk surganya besar,’ sebut mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.
Namun kalau pandangannya sebagai seorang Lagislator, menurut Habib Aboe, peran advokat itu sangat vital, mengingat Indonesia ini adalah negara hukum. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan; “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
“Artinya apa? Advokat adalah salah satu pilar dari penegakan hukum itu. Misalkan saja dalam persoalan Pidana, advokat adalah bagian dari Catur Wangsa. Jadi disana ada empat unsur penegak hukum yaitu Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut, Advokat sebagai Penasehat Hukum, dan Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara. Kalau nggak ada advokat, penegakan hukum pidana bisa menjadi pincang,” sebutnya.
Demikian juga dalam bidang perdata,atau pun bidang hukum lainnya, masih menurut Habib Aboe, advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum dan upaya memberikan kepastian hukum.
Oleh karenanya, ia memiliki harapan, para advokat ini haruslah berkualitas, profesional, dan memiliki daya juang.
“Dengan memiliki tiga nilai itu, maka para pencari keadilan akan dapat dipenuhi kebutuhannya. Lantas bagaimana kita bisa menjamin advokat ini bisa berkualitas? Maka, mereka harus berproses dengan baik, mulai dari PKPA, magang sampai dengan pengangkatan. Semuanya harus dilakukan dengan standar yang bagus,” imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Kalsel I itu.
Soal bagaimana bisa membuat advokat yang profesional, Habib Aboe meyakini kalau hal ini bisa terjadi, jika perangkat etik advokat berjalan dengan baik. Karenanya, salah satu materi PKPA dan salah satu materi ujian peradi adalah soal Kode Etik Advokat.
“Dan bagaimana cara supaya pengacara memiliki daya juang. Tentuya daya juang advokat akan bisa maksimal jika hak imunitas (kekebalan) advokat diberikan. Jadi sesuai ketentuan Pasal 16 UU Advokat, seharusnya para advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata, maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien,” ujarnya.
Namun yang paling penting adalah, ketiganya itu akan bisa dicapai jika organisasi advokat itu bisa bersatu. Jadi pendidikan pengacara yang bagus, lembaga etik yang bagus, dan perlindungan advokat yang kuat, hanya akan bisa dicapai jika pengacara bisa bersatu dalam singgle bar.
“Pagi pagi makan kue putu. Jangan lupa seruput kopi nya. Jika ingin organisasi advokat maju. Tentu singgle bar menjadi syaratnya,” demikian pantun yang disampaikan Habib Aboe, saat mengakhiri pendapatnya tentang profesi advokat.
Acara Dies Natalis Peradi ke-19 DPC Banjarmasih, dihadiri Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, SH. MH., Koordinator Wilayah (Korwil) Kalsel DPN Peradi, termasuk kolega Habib Aboe di Parlemen yakni Sultan Pangeran dan lainnya. Red/Jono