Harus Revisi Perpres, Jangan Grasah-Grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September

Putraindonews.com-Jakarta | Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terabas aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena itu, ia mendesak Presiden membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.

Hal itu bila Pemerintah benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite.

“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait. Sekarang ini kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” terang Politisi Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (21/7/24).

BACA JUGA :   Biro Umum Bersama Pamdal DPR Rumuskan Pedoman Penanganan Unjuk Rasa

Mulyanto meminta pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan.

“Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” imbuh doktor lulusan Jepang tersebut.

Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada tanggal 1 September 2024 ini, Pemerintah baru bisa lakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Kemungkinan implementasinya sendiri baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025.

BACA JUGA :   Kunjungi Pabrik Tepung Singkong di Bangka, Gobel: Industri Pangan Signifikan Entaskan Kemiskinan

Untuk diketahui sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada. Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi. Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!