Ibu Hamil Lahiran di Mobil, Puan Soroti Kelalaian Pelayanan Kesehatan

Putraindonews.com-Jakarta | Ketua DPR RI (H.C) Puan Maharani menyoroti kasus ibu hamil di Banyuwangi, Jawa Timur, yang terpaksa melahirkan di dalam mobil karena petugas kesehatan tidak ada di faskes. Saat perempuan warga Desa Kandangan itu datang ke Rumah Bersalin Puskesmas Pembantu Sarongan, ia mendapati ruang bersalin kosong tak ada staf medis yang bertugas sehingga anaknya lahir di dalam mobil pada Kamis (11/7/24) lalu.

“Seharusnya kejadian yang dialami Ibu Sudanisih tidak perlu terjadi jika Pemerintah dengan serius menjalankan amanatnya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warganya di manapun berada, bahkan di daerah-daerah terpencil,” ungkap Puan dalam keterangan rilisnya yang diterima, di Jakarta, Rabu (17/07/24).

Puan bersyukur ibu dan anak dilaporkan dalam kondisi stabil mengingat tidak sedikit perempuan mengalami komplikasi saat melahirkan. Meski begitu, ia menyampaikan keprihatinan terhadap apa yang dialami oleh Sudanisih karena kurang maksimalnya pelayanan kesehatan di daerah.

“Jangan lagi sampai terjadi kasus serupa. Negara harus memastikan tidak boleh ada lagi Sudanisih-Sudanisih lainnya yang terpaksa harus melahirkan dalam keterbatasan kondisi karena pelayanan kesehatan yang buruk,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Berdasarkan data Sensus Penduduk 2020, angka kematian ibu melahirkan mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup. Angka ini membuat Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi di ASEAN dalam hal kematian ibu, jauh lebih tinggi daripada Malaysia, Brunei, Thailand, dan Vietnam yang sudah di bawah 100 per 100 ribu kelahiran hidup.

Sementara kasus kematian bayi di Indonesia tercatat mencapai 16,85 per 1.000 kelahiran hidup. Puan meminta Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.

“Kami meminta Pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mencegah kelalaian seperti ini terjadi lagi. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran tentang ketersediaan layanan medis di daerah-daerah,” sebut ibu dua anak tersebut.

BACA JUGA :   DPR Harap Kontingen Indonesia Raih Emas di Olimpiade Paris

Puan juga mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kesehatan di daerah untuk mencegah kurangnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk di daerah-daerah terpencil.

“Tingkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, terutama penambahan tenaga medis, dan fasilitas kesehatan yang memadai,” pesan Puan.

“Inilah mengapa DPR menginisiasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) karena DPR memandang penting pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus”

Mantan Menko PMK ini mengingatkan, kewajiban Pemerintah memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi. Puan juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi ibu dan anak, termasuk pendampingan bagi ibu hamil.

“Inilah mengapa DPR menginisiasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) karena DPR memandang penting pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus,” paparnya.

Seperti diketahui, DPR di bawah kepemimpinan Puan baru saja mengesahkan UU KIA dengan tujuan untuk memastikan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan dapat diambil alih oleh negara dan masyarakat terkait Seribu Hari Pertama Kehidupan anak.

Menurut Puan, UU KIA penting karena Pemerintah saat ini masih belum hadir secara penuh dalam membantu perempuan melahirkan SDM berkualitas. Kejadian yang menimpa Sudanisih menjadi salah satu bukti nyata.

“DPR menyadari beban yang dirasakan perempuan sebagai penentu generasi penerus bangsa cukup berat bila ditanggung sendiri. Maka UU KIA ini menjadi sarana agar beban dan tanggung jawab itu menjadi tanggung jawab kolektif, termasuk tanggung jawab Pemerintah,” jelas Puan.

BACA JUGA :   Guspardi Gaus: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

Ditambahkannya, UU KIA turut mengatur tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi Seribu Hari Pertama Kehidupan anak. Puan menegaskan, hal ini termasuk penyediaan layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan yang memadai.

“Tingkatkan koordinasi antar instansi terkait, khususnya Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan setempat, dan puskesmas, untuk memastikan kelancaran layanan kesehatan bagi ibu dan anak,” tutur cucu Bung Karno itu.

Puan juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap kinerja puskesmas dan tenaga medis untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan termasuk di daerah-daerah. Ia juga mendorong agar tenaga medis yang berada di daerah terpencil mendapat kesejahteraan yang layak untuk mendukung operasional kerja di lapangan.

“Setiap warga negara berhak menerima layanan kesehatan berkualitas tanpa kesulitan apapun. Pemerintah perlu memastikan akses yang merata dan memperkuat sistem kesehatan. Pastikan bahwa semua warga memiliki akses yang sama ke layanan kesehatan berkualitas, terlepas dari lokasi geografis. Fokus pada pencegahan dan peningkatan kesehatan masyarakat dan puskesmas harus memainkan peran penting dalam memberikan layanan kesehatan kepada rakyat,” sambungnya.

Menurut Puan, kasus ibu Sudanisih menjadi pengingat penting bagi Pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak, khususnya di daerah-daerah. Hal ini guna memastikan setiap ibu hamil mendapatkan akses layanan kesehatan yang aman dan bermutu.

“Diharapkan dengan berbagai upaya peningkatan layanan kesehatan yang dilakukan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan hak kesehatan ibu hamil dan bayi di Indonesia dapat terpenuhi dengan baik,” tutup Puan.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!