Jadi Tonggak Sejarah Indonesia, Tok! RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR RI

.com – | Dewan Perwakilan Rakyat () akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Uundang-Undang pada hari ini, Selasa (20/9).

Hal itu dibenarkan oleh RI, Puan Maharani. Dirinya mengatakan bahwa keputusan itu diambil melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR DPR RI.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke besok (hari ini) untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/22).

BACA JUGA :   Jelang Iduladha, Mulan Jameela Minta Pertamina Pastikan Pasokan LPG Aman

Puan lebih lanjut mengatakan, UU baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Diketahui, pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar hari ini dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.

Dikatakan Puan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini.

BACA JUGA :   Komisi IV Berhasil Bangun Kesepahaman di Bidang Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Kunjungan ke Swedia

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” pungkasnya. Red/HS

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!