Putraindonews.com – Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Uundang-Undang pada hari ini, Selasa (20/9).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dirinya mengatakan bahwa keputusan itu diambil melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR DPR RI.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok (hari ini) untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/22).
Puan lebih lanjut mengatakan, UU baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Diketahui, pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar hari ini dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.
Dikatakan Puan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” pungkasnya. Red/HS