Jangan Cawe-Cawe di Pilkada, Pemerintahan Prabowo Harus Ciptakan Pilkada yang Jujur

Putraindonews.com-Kendari | Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyoroti indeks demokrasi Indonesia yang merosot pada pemerintahan presiden sebelumnya. Menurutnya, buruknya capaian tersebut harus dijadikan pelajaran bagi pemerintahan saat ini untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Karena itu, ia berharap Pemerintahan Prabowo Subianto mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berdemokrasi, yang tercermin pada menciptakan Pilkada serentak 2024 betul-betul sebagai pesta demokrasi rakyat.

“Jadi, para Penjabat (Pj) kepala daerah itu (saya imbau) sudahlah kerja dengan baik bahwa mereka ini ASN yang diatur oleh UU (soal) netralitasnya. Itu harus terjaga dengan baik. Jangan sampai mereka jadi tim sukses. Kalau mau jadi tim sukses keluar saja dari pegawai, cari uang jadi tim sukses, itu lebih enak kan jadi lebih fair. Jadi, jangan buat pemilu yang berpura-pura, supaya pilkada besok itu dipastikan betul-betul pesta rakyat,” tegasnya di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/11/24).

BACA JUGA :   Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media

Komarudin pun mengatakan bahwa seluruh pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dengan semangat membangun demokrasi tumbuh dengan baik. Hal itu mengingat pilkada serentak yang akan dilakukan 27 November mendatang merupakan pilkada serentak pertama yang dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke.

Sehingga, lancarnya Pilkada serentak ini akan menjadi adalah awal dari membaiknya kekuasaan pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia berharap tunjukkanlah pilkada yang akan datang adalah sebagai pesta demokrasi yang jujur dan adil.

“Jangan sampai orang sekeliling dia yang cawe-cawe di bawah cari muka akhirnya pak Prabowo punya nama jadi hancur kan. Ini pilkada pertama dan ini awal dari kekuasaan beliau. Tunjukkan ini adalah pilkada yang jujur dan adil,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

BACA JUGA :   Perlu Kerja Keras dan Evaluasi Capai Target Penurunan Stunting Hingga 14 Persen di 2024

Komaruddin menilai penindakan pelanggaran netralitas ASN sudah sangat jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam UU tersebut, ASN yang melakukan pelanggaran dapat ditindak langsung. Namun dalam praktiknya, tambahnya, tetap berdasarkan political will yang ada.

“Jadi ini kembali lagi kepada regulasinya. Aturan sudah bagus tapi keberanian kita, kejujuran kita untuk tegakkan demokrasi atau tidak, karena demokrasi itu menujukkan peradaban bangsa,” tutupnya.Red/UR

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!