Jelang Berganti Periode, Setjen DPR Pastikan Tenaga Ahli dan Staf Dewan Peroleh Hak BPJS Ketenagakerjaan

Putraindonews.com-Jakarta | Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar sosialiasi ‘BPJS Ketenagakerjaan Mekanisme Klaim JHT Bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI’ di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/24). Agenda ini diselenggarakan guna memastikan setiap pegawai di lingkungan parlemen, termasuk tenaga ahli dan staf administrasi DPR RI, mengetahui dan memahami hak-hak pegawai yang melekat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Membuka agenda, Deputi Administrasi Sumariyandono memastikan setiap tenaga ahli dan staf administrasi memperoleh Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Hari Tua. Jika periode kedewanan berganti dan masa kontrak kerja berakhir, tuturnya, masing-masing jaminan bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA :   Penggunaan Teknologi AI dalam Pengaduan Masyarakat Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap DPR

“Mudah-mudahan dengan melalui sosialisasi ini, proses pencairan JHT bagi TA dan staf administrasi yang akan difasilitasi pada bulan Oktober 2024, dapat dilaksanakan dengan baik. Bagi yang tidak dicairkan atau diteruskan, JHT maka dapat melalui mekanisme penggabungan JHT,” ucap Dono dihadapan forum.

Dirinya menekankan para tenaga ahli dan staf administrasi dewan merupakan bagian dari sistem pendukung kedewanan yang vital dan tidak terpisahkan. Sebab itu, imbuhnya, Setjen DPR memastikan aspek kesejahteraan diperoleh para pegawai parlemen tanpa terkecuali.

BACA JUGA :   Dukung Prabowo Soal Gizi Anak, Presiden Prabowo Perlu Optimalkan SDA dan Penciptaan Lapangan Kerja

“Kami (Setjen DPR) memperjuangkan agar kesejahteraan (TA dan SAA) bisa lebih baik ke depannya. Kami berharap memperoleh dukungan dari seluruh pihak,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada bulan Oktober 2024 akan menjadi akhir periode dari masa keanggotaan DPR RI periode 2019-2024. Tentu, sejumlah perubahan dan penyesuaian akan dilakukan. Walapun begitu, Setjen DPR memastikan tenaga ahli dan staf administrasi yang telah selesai masa kontrak kerjanya menerima jaminan sesuai dengan ketentuannya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!