Jelang Lebaran, Sekjen DPR Ingatkan Pegawai Cegah Gratifikasi

.com- | Mengingat masyarakat akan menyambut Hari Raya Idulfitri, Sekretariat Jenderal (Setjen) menggelar Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI. Agenda ini dilaksanakan sebagai tindakan preventif demi mencegah tindak melalui gratifikasi yang berpotensi terjadi jelang Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan akan berkomitmen untuk menata sistem kerja Setjen DPR RI, khususnya dalam aspek akuntabilitas. Ia pun mendorong setiap pegawai Setjen DPR RI untuk mempelajari dan menerapkan peraturan perundangan terkait isu gratifikasi.

BACA JUGA :   Berpotensi Pergaulan Bebas, Pemerintah Harus Segera Revisi PP No. 28 Tahun 2024

“Kami mengundang narasumber dari untuk menyampaikan koridor-koridor mencegah gratifikasi. Para pegawai Setjen DPR RI terutama auditor, bendahara pengelola barang dan jasa untuk mempelajari peraturan yang berlaku dan diterapkan,” ungkap Indra kepada Parlementaria usai mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI di Gedung , Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/24).

Perlu diketahui, dalam agenda tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. Imbauan kerap dilakukan oleh KPK setiap tahun guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :   GKSB Indonesia Ajak Parlemen Rusia Kerja Sama Dua Negara dalam Berbagai Bidang

Maka dari itu, KPK mengingatkan untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Imbauan ini tertuang dalam Surat Himbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/ 01/03/2024 tentang Imbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!