Kata Wisnu, Ada Tiga Isu Utama yang Akan Disorot Pansus Angket Haji DPR RI

Putraindonews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya membeberkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI, terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445H/2024M. Persoalan pertama menurutnya, terkait penambahan kuota Haji Plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Khususnya terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU maupun Keppres BPIH 1445H/2024M,” kata Wisnu
dalam acara Forum Legislasi bertajuk ‘Pansus Haji Jawab Masalah Haji Selama ini?’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Lanjut Wisnu, selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR RI lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama (Kemenag) itu juga melukai perasaan jamaah haji reguler.

“Akibat kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean, sebaliknya diberikan kepada jemaah haji khusus,” jelas Anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI ini lagi.

Kedua, terkait masalah layanan bagi jemaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Terkait katering misalnya, Wisnu mengungkapkan Timwas Haji DPR RI menemukan sejumlah jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan yang basi.

“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” sebutnya.

BACA JUGA :   Harus Dilakukan Audit, Mulyadi Tolak Alih Fungsi Lahan Puncak Bogor

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, diperlukan langkah tegas untuk meminimalisir risiko wafatnya jemaah haji Indonesia di Tanah Suci pada masa mendatang.

“Misalnya, langkah Presiden Tunisia yang memecat Menteri Agamanya akibat banyak jemaah haji mereka yang wafat memberi pesan kuat kepada kita betapa sebuah negara harus mampu menunjukan keberpihakannya dan pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya jemaah yang telah mempercayakan urusan ibadahnya kepada Negara,” jelas Wisnu.

Ketiga, lanjut Wisnu, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji resmi. Meskipun DPR RI telah mengingatkan Kemenag untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jamaah non visa haji agar tidak berangkat ke Tanah Suci selama musim haji.

“Sayangnya, mereka tidak mengindahkan masukan kami. Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka,” tegas Anggota DPR RI Dapil Jateng I ini.

BACA JUGA :   Revisi UU Paten Rampung, Diharapkan Bisa Berikan Kemudahan dan Kepastian

Wisnu menambahkan, rencananya Pansus akan memanggil Kemenag, BPKH, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji, maupun unsur masyarakat untuk dimintai keterangan.

“Dengan kewenangan yang dimiliki, kami akan memaksimalkan pansus angket haji ini untuk memanggil seluruh pihak terkait guna menggali keterangan serta memperoleh dokumen-dokumen penting guna kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Terkait target Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI, Wisnu menyebut diantaranya adalah untuk menyelidiki terkait dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji.

“Kami mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu diverifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR RI tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerjasama dengan pihak berwajib,” tegasnya.

Sedangkan target lainnya adalah mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek, di antaranya sustainabilitas keuangan haji, diplomasi haji, serta manajemen pengelolaan haji.

“Momentum pansus angket haji ini membuat banyak pihak mulai mempertimbangkan secara serius usulan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!