Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bertentangan dengan Hukum

.com- | Anggota Komisi VI , Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.

Dalam rilis yang diterima, Pitaloka mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa PP tersebut disusun untuk memuluskan rencana ekspor pasir laut. “Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ujarnya Rabu (25/9/24).

BACA JUGA :   BKSAP DPR RI-Parlemen Inggris Bahas Ketahanan Pangan di Tengah Isu Perubahan Iklim

Rieke mempertanyakan alasan di balik pemilihan lokasi-lokasi tersebut. “Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?” tanyanya.

Lebih lanjut, Pitaloka menjelaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus digunakan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan tujuan negara.

“Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita,” tegas Rieke.

BACA JUGA :   Singgung Pemilu Saat Buka Masa Sidang DPR, Puan: Hak Rakyat Tak Boleh Dimanipulasi

Dia juga menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan tertentu.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkas Rieka.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!