Kehadiran UU Kepulauan Kunci Kesejahteraan Rakyat di Daerah Kepulauan

Putraindonews.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, belum adanya landasan peraturan perundang-undangan (Perppu) yang kuat bagi penyelenggara pemerintahan di daerah kepulauan, membuat para pemangku kepentingan di wilayah tersebut tidak memiliki panduan untuk membuat kebijakan strategis dalam mengelola daerahnya.

“Kuncinya di situ, kesejahteraan rakyat yang turunannya kemudian yang diinginkan. Sebab Perppu yang ada hari ini, belum memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggara pemerintahan di daerah kepulauan,” ucap Awiek, sapaan akrab politisi PPP itu dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA :   Komisi III Setujui Penambahan Anggaran Kejaksaan Agung

Dijelaskannya bahwa secara khusus, keberadaan UU Kepulauan sangat dibutuhkan, antara lain menyangkut kewenangan anggaran yurisdiksi daerah kepulauan serta jalan untuk mencapai langkah dan kebijakan strategis dalam pengelolaan daerah kepulauan.

Dia mencontoh Kabupaten banyak pulaunya baru-baru ini berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Otomatis pelayanan publik di sana mengalami perubahan sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan sinkronisasi data kependudukannya.

“Juga terkait anggaran. Kalau pakai plafon anggaran daratan, maka teman-teman yang ada di Kecamatan Kepulauan tidak akan pernah bisa mengikuti rapat koordinasi di Kabupaten. Sehingga harus melakukan simulasi mengenai besaran transport yang dilakukan yang besarnya diukur sesuai dengan tingkat kesulitan dan tingkat kemahalan transportasi yang dibutuhkan,” sebutnya.

BACA JUGA :   Pemerintah Perlu Bangun Kerja Sama Industri Pertahanan dengan Korsel Lebih Intensif

Hal-hal seperti itulah, Awiek, kemudian mendasari Baleg DPR RI melihat dari latar belakangnya supaya pelayanan publik, proses pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat di daerah-daerah Kepulauan itu sama.

“Setidaknya sama merasakan juga seperti di daerah-daerah daratan maka dibutuhkan perlakuan khusus kepada daerah-daerah kepulauan,” pungkas Awiek. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!