Kemenag Diduga Langgar UU, Timwas Dorong Pansus Haji Terbentuk Awal Juli 2024

Putraindonews.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah memperkirakan Panitia Khusus (Pansus) terkait pengalihan kuota tambahan haji reguler ke haji plus akan terbentuk pada awal Juli tahun ini. Menurut dia, dasar pembentukan Pansus adalah karena pihak penyelenggara haji, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) diduga telah melanggar kesepakatan bersama dengan Komisi VIII DPR RI soal kuota tambahan haji.

“Pansus Haji DPR RI akan terbentuk awal Juni tahun ini,” kata Luluk, yang juga Anggota Komisi VI DPR RI berbicara dalam Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Menakar Urgensi Pembentukan Pansus Haji 2024’, di Ruang PPID Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku terkejut karena dugaan pengalihan kuota itu bukan persoalan darurat, tetapi sesuatu yang disengaja karena sudah disepakati bersama jauh sebelum pelaksanaan ibadah haji.

“Ini yang kita pertanyakan, dasar hukumnya apa. Pengaturan kuota itu diatur dan disepakati jauh sebelum musim haji,” ujar Lulu.

BACA JUGA :   Puan Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Korban Gempa Batang

Dia menambahkan bahwa informasi yang didapat di lapangan menunjuk ada indikasi ‘permainan uang’, dalam hal pengalihan kuota tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari delapan persen, atau sekitar 1.600 dari kuota tambahan 20.000 yang boleh diberikan kepada haji plus itu.

“Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda,” sebutnya lagi.

Karena itu, Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag ini selain melanggar Undang-Undang (UU), juga melanggar kesepakatan dengan pihak DPR RI dan tidak pernah dikonsultasikan dengan lembaga Legislatif tersebut. Dia juga menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi.

“Namun, pengalihan kuota ini justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia,” ujar dia seraya menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar UU, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.

BACA JUGA :   Bertemu Paus Fransiskus, Puan: Selamat Datang di Negara ber-Bineka Tunggal Ika

Sebelumnya Anggota Timwas Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa penyelenggaraan haji melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kementerian Agama (Kemenag) sebagai leading sector. Karena itu ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah penyelenggaraan haji tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Lembaga-lembaga ini tentu memiliki mitra masing-masing di setiap komisi. Misalnya, untuk menangani masalah visa yang berkaitan dengan Imigrasi dan Kemenlu, serta penanganan kesehatan yang melibatkan Komisi IX, hubungan diplomatik melibatkan Komisi I, dan untuk soal imigrasi melibatkan Komisi III,” paparnya.

Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan haji, akan melakukan rapat kerja (Raker) evaluasi dengan Kemenag setelah musim haji selesai. Setelah itu, baru kemudian apakah Pansus ini bisa dibahas.

“Tentu kita lihat setelah dilakukan rapat evaluasi di tingkat Komisi VIII DPR RI sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!