Putraindonews.com-Jakarta | Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengaku bersyukur atas hasil survei Litbang Kompas terkait kenaikan tren citra positif DPR yang signifikan dari publik. Hal itu tercermin dari Survei Kepemimpinan Nasional yang dilakukan Litbang Kompas periode 27 Mei 2024-2 Juni 2024, yang melibatkan 28 Peneliti Litbang Kompas dan 274 orang tenaga lapangan di 38 provinsi.
“Alhamdulillah survei itu kan berdasarkan persepsi masyarakat secara umum. Meskipun kita tahu bahwa lumayan masih tetap ada orang-orang yang tidak puas dnegan kinerja DPR. Namun, tetap saja yang menjadi kewajiban kita memberita tahu apa saja sih yang sudah dilakukan DPR,” ujar Ledia saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (23/6/24).
Karena itu, ada dua hal setidaknya yang perlu terus diperbaiki secara kinerja, yaitu terkait keterbukaan parlemen (open parliament) dan kinerja kehumasan. Perkara ada pihak yang masih tidak suka, itu hal lain. “Tapi yang menjadi kewajiban DPR sebagai institusi, lebih membuka informasi apa saja sih sebetulnnya yang sedang terjadi di DPR, kemudian meningkatkan partisipasi publik menyelesaikan UU dan persoalan lainnya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Oleh karena dengan memperbaiki dua hal tersebut, ia meyakini keterlibatan publik akan lebih meningkat. Dengan keterlibatan publik yang tinggi, maka mereka akan memahami bagaimana sebenarnya proses bekerjanya DPR itu sendiri, baik dari sisi Pengawasan, Legislasi, Penganggaran, maupun fungsi Diplomasi.
“(Pelibatan masyarakat) itu menjadi bagian penting. Sehingga ketika orang paham proses ukuran kinerjanya bukan sekadar suka atau tidak, tapi lebih detail. Jadi ada feedback-nya gitu,” jelas perempuan yang telah menjadi Anggota DPR sejak tahun 2009 ini.
Untuk diketahui, kenaikan citra positif DPR ini merupakan yang tertinggi di antara tujuh lembaga negara lainnya yang disurvei oleh Litbang Kompas, dalam rentang sejak Desember 2023 (50 persen) ke Juni 2024 (62,6 persen). Artinya, terjadi kenaikan sekitar 12 persen, di mana capaian itu melebihi kenaikan TNI, Polri, DPD, MA, hingga Kejaksaan.Red/HS