Komisi III Soroti Diskresi dalam Pemilihan Calon Hakim Agung

Putraindonews.com-Jakarta | Komisi III DPR RI mengadakan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) bagi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM tahun 2024. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, serta didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya ketelitian dalam memilih Hakim Agung.

Dalam rapat tersebut, Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan bahwa dari data yang telah diterima dan dievaluasi oleh Komisi III, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Mahkamah Agung. Pasal tersebut mengatur berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh calon Hakim Agung, termasuk pengalaman profesi sebagai hakim minimal 20 tahun.

“Dari hasil evaluasi, ternyata ada dua calon yang tidak memenuhi syarat formil pencalonan. Salah satunya baru memiliki pengalaman sebagai hakim selama delapan tahun, dan yang lainnya baru 14 tahun. Karena ini, kami perlu menanyakan kepada anggota Komisi III yang hadir, apakah rapat kelayakan ini akan kita lanjutkan atau kita tunda?” ujar Pangeran di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/24).

BACA JUGA :   PT Telkom Binis Data Center, Andre Rosiade: Jangan Sampai Kecolongan Lagi

Habiburokhman menambahkan bahwa masyarakat saat ini sangat kritis terhadap kinerja lembaga peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang dinilai merusak rasa keadilan. Ia mencontohkan kasus meninggalnya Dini Sera di Surabaya, di mana terdakwanya dibebaskan oleh pengadilan. “Dalam memilih Hakim Agung, kita harus sangat cermat, seperti memilih wakil Tuhan di muka bumi. Tidak boleh ada kesalahan dalam proses ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti adanya diskresi yang diterapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam mengesampingkan ketentuan undang-undang terkait pengalaman profesi calon Hakim Agung. “Sangat aneh jika Pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, khususnya di Pasal 7,” ungkapnya.

Pasal 7 huruf b angka 1-4 UU MA mengatur syarat menjadi Hakim Agung, termasuk usia minimal 45 tahun, kemampuan menjalankan tugas dan kewajiban secara rohani maupun jasmani, pengalaman dalam profesi hukum minimal 20 tahun, serta rekam jejak yang bersih dari sanksi atau pelanggaran hukum.

BACA JUGA :   Temuan BPK terkait Pembangunan IKN Tunjukkan Buruknya Perencanaan

Komisi III menegaskan bahwa proses pemilihan calon Hakim Agung harus sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada diskresi yang mengesampingkan ketentuan undang-undang. Pemilihan Hakim Agung oleh DPR dilakukan dari nama-nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan harus diselesaikan dalam waktu 14 hari setelah nama calon diterima oleh DPR.

Jika calon Hakim Agung telah dipilih oleh DPR, barulah mereka akan diajukan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan dilantik di Istana Negara dengan disaksikan oleh Presiden. Proses pemilihan yang cermat dan transparan diharapkan mampu menghasilkan Hakim Agung yang benar-benar memenuhi syarat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan amanah konstitusi dan harapan masyarakat.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!