Komisi VIII Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024

Putraindonews.com-Jakarta | Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memimpin rapat kerja perdana Komisi VIII DPR RI bersama kabinet baru yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi terkait di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/24). Di awal rapat Marwan memperkenalkan unsur pimpinan dan anggota Komisi VIII yang hadir, menandai awal kolaborasi baru dalam mengawasi berbagai kebijakan keagamaan, khususnya terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Rapat kerja kali ini dihadiri oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, serta pejabat dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia. Agenda utama meliputi evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, laporan keuangan terkait, dan isu-isu aktual yang dinilai mendesak untuk ditindaklanjuti.

Dalam pembukaan rapat, Marwan menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki pelaporan evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, perbaikan ini diperlukan guna meningkatkan transparansi dan efisiensi penggunaan dana haji, yang menjadi perhatian utama Komisi VIII dalam rangka melindungi kepentingan calon jamaah haji.

BACA JUGA :   Perketat Regulasi Klinik Kecantikan, Kemenkes Perlu Berikan Pendampingan Kasus Sedot Lemak Selebgram

Dalam penyampaian kesimpulan, Marwan menggarisbawahi empat poin utama yang disepakati antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah:

1.Perbaikan Evaluasi dan Laporan Keuangan

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki penyampaian evaluasi dan laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga lebih komprehensif dan transparan.

2.Pembahasan Lanjutan

DPR dan Kementerian Agama sepakat untuk melanjutkan pembahasan evaluasi ini dalam rapat kerja berikutnya, guna membahas lebih rinci tentang penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M.

3.Revisi Undang-Undang

Terkait regulasi, Komisi VIII dan pemerintah sepakat untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan transformasi kelembagaan yang lebih modern dan efisien.

BACA JUGA :   Komisi II: Pembahasan RUU DKJ Tak Ada Kaitan dengan Pilpres 2024

4.Tindak Lanjut dan Pengawasan

DPR mendesak sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, serta BPKH dan Garuda Indonesia, untuk menindaklanjuti masukan terkait. Mereka diminta memastikan data pendukung yang relevan, terutama efisiensi anggaran, serta menghindari dobel anggaran dalam pengelolaan dana haji.

Marwan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan tindak lanjut hasil rapat ini. “Evaluasi ini bukan sekadar laporan, tetapi komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah, sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya di akhir rapat.

Dengan berbagai isu yang dibahas, rapat ini menunjukkan tekad Komisi VIII untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan tuntutan transparansi yang kian meningkat, khususnya dalam penggunaan dana haji yang dikelola oleh negara.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!