Putraindonews.com-Jakarta | Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengkritik kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji reguler sebanyak 20.000 menjadi kuota untuk haji khusus atau ONH Plus. Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama.
“Hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama kemudian melahirkan satu kesepakatan bersama, di mana kuota haji normal sebesar 221.000 bersama dengan kuota tambahan 20.000 yang didapatkan pada bulan Oktober 2023 (hasil) lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, disepakati bahwa hal tersebut mengikuti sesuai dengan Undang-Undang Haji di mana kuota diberikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus,” jelas Ace Hasan Syadzily, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (01/07/24).
Namun demikian, pada bulan Februari lalu, Komisi VIII menerima laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru mengenai kuota tambahan tersebut. “Pada bulan Februari yang lalu kami mendapatkan laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa kuota tambahan yang 20.000 tersebut diputuskan dibagi menjadi dua bagian. 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 dipergunakan untuk haji khusus (ONH Plus),” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ace menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. “Tentu bagi kami kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ace Hasan menekankan bahwa tambahan kuota haji ini hasil dari upaya diplomasi Presiden Jokowi yang bertujuan untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun. “Kami meyakini bahwa upaya diplomasi Presiden Jokowi untuk menambah kuota ini dipergunakan untuk mengatasi jumlah antrean jemaah haji Indonesia terutama di reguler yang sampai (waktu tunggunya) 40 tahun. Maka ketika kebijakan pembagian kuota 50%:50% tentu ini mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut,” tuturnya.
Komisi VIII DPR RI berharap Kementerian Agama dapat meninjau kembali kebijakan ini agar sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota, yakni mengurangi waktu tunggu bagi jemaah haji reguler dan mengedepankan keadilan dalam distribusi kuota haji.Red/HS