Putraindonews.com- Jakarta | Merujuk pada Undang-Undang Keuangan Negara, APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun dalam pemerintahan, Indonesia terdapat tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan perlu adanya penguatan bagi lembaga legislatif dan yudikatif, mengingat hampir seluruh porsi APBN digunakan untuk keperluan eksekutif. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Menkeu pada Senin (10/6/24) di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
“Nah pemerintahan dalam konsep undang-undang dasar kita itu ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga lain seperti Bank Indonesia (dan) BPK. Karena APBN ini untuk penyelenggaraan pemerintah negara, tidak bisa hanya eksekutif yang diperkuat. Lembaga-lembaga pengawasan, lembaga-lembaga legislatif, yudikatif juga harus ikut diperkuat. Kalau tidak (diperkuat) kan timpang,” katanya saat ditemui usai rapat.
Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Keuangan dan jajaran Kementerian keuangan tersebut, Dolfie mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 diperkirakan belanja negara bertambah setidaknya Rp200 triliun, namun lebih dari 99 persennya ditujukan untuk eksekutif sedangkan yudikatif, legislatif dan BPK hanya mendapat alokasi total 0,4 persen.
“Kalau lembaga-lembaga lain sebagai pengawas tidak diperkuat, berarti pemerintah memang sengaja memperlemah fungsi-fungsi pengawasan. Kalau fungsi-fungsi pengawasan terus diperlemah, (dengan kata lain) pemerintah saja terus yang diperkuat ada tambahan belanja pemerintah terus memperkuat diri, terus bagaimana fungsi-fungsi pengawasan ini memperkuat dirinya? Program-program automatic kan nggak bisa. Jadi mohon ini diperhatikan Bu menteri,” tegas politisi Fraksi PDI-P ini.
Lebih lanjut, anggota Badan Anggaran DPR RI ini berharap akan ada perubahan cara pandang dalam penyusunan nota keuangan di masa mendatang. Meski begitu, menurutnya, bukan berarti porsi APBN bagi secara merata namun lebih pada porsi yang proporsional dan tetap memberikan ruang dalam penguatan kapasitas bagi lembaga-lembaga negara tersebut.
“Kita harapkan untuk tahun-tahun berikutnya ini porsinya diberi ruang yang proporsional, bukan artinya harus fifty-fifty, Nggak! Berikan penguatan, capacity building terhadap lembaga-lembaga yang melakukan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, tidak hanya presiden dan menteri-menteri karena itu sesuai dengan undang-undang keuangan negara,” tutup Dolfie.Red/HS