Komisi XI Tolak Tegas PMN untuk Bank Tanah

Putraindonews.com-Jakarta | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp6,1 Triliun bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Bank Tanah. Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P menolak dengan secara tegas persetujuan PMN bagi Bank Tanah.

“Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/24).

BACA JUGA :   Lantik Pejabat Baru, Indra Iskandar Harap Pelayanan Dumas ‘Full Digital’

Ia merasa rekomendasi dari hasil rapat pendalaman yang telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI tidak didengar oleh Pemerintah. “Kami intinya belum dapat menyetujui ketika itu, eh tahu-tahu keluar (PP). Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun mengusulkan untuk menolak persetujuan PMN terhadap Bank Tanah untuk 2024 serta dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemberian suntikan PMN bagi Bank Tanah setelah rapat tersebut.

“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum clear ini masalah,” tegasnya.

BACA JUGA :   Batal Disahkan, Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Sudah Dilakukan Sejak Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasannya menyatakan pemberian PMN untuk Bank Tanah ini merupakan amanat daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang pemberian modal awal. Dalam PP tersebut, Bank Tanah mendapatkan modal awal senilai Rp2,5 Triliun.

Dalam Rapat Kerja tersebut, Sri Mulyani mengusulkan untuk pemberian PMN tunai bagi Bank Tanah sebesar Rp1 triliun dan PMN non tunai berupa enam bidang tanah senilai Rp265 Miliar.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!