Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Harus Dapatkan Pendampingan Psikologis

Putraindonews.com-Jakarta | Anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengecam keras aksi pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang menimpa sejumlah anak di bawah asuhan yayasan tersebut. Arzeti mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pengurus yayasan dan menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban.

“Ini sebuah tindakan keji dan sangat mengkhawatirkan. Yayasan Panti Asuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak malah ada aksi yang tidak terpuji dari pemilik dan pengurusnya sendiri. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya,” ujar Arzeti Bilbina, dalam rilis yang diterima, di Jakarta, Kamis (10/10/24).

Kasus pencabulan ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban berinisial R (16) melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Juli 2024. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sudirman (49); ketua yayasan Yusuf Bahtiar (30); dan Yandi Supriyadi (28), yang merupakan pengasuh. Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap, sementara Yandi masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA :   Ada Simbol Bhineka Tunggal Ika dalam Wisata Kuliner di Kawasan Pecinan Surya Kencana Bogor

Arzeti, yang sebelumnya bertugas di Komisi IX DPR dengan fokus pada sektor kesehatan, juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis secara intensif untuk para korban guna meminimalisasi dampak psikologis jangka panjang.

“Selain pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan psikologis bagi para korban yang intens harus menjadi prioritas. Ini demi kesehatan mental anak-anak yang mengalami kejadian keji yang sangat luar biasa itu,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

Arzeti menambahkan bahwa proses penyembuhan trauma korban melalui bimbingan psikologis harus dilakukan untuk memastikan anak-anak tersebut bisa bangkit dan tidak kehilangan harapan serta kepercayaan diri. Dia mengungkapkan kekhawatiran bahwa tanpa dukungan yang tepat, korban berisiko menjadi predator di masa depan.

BACA JUGA :   BKSAP Optimistis Mampu Hadirkan Dialog Interaktif dalam WWF 2024

Dalam investigasi terungkap bahwa salah satu tersangka juga pernah menjadi korban predator seksual, yang kemudian berkontribusi pada penyimpangan perilakunya. Arzeti mendesak Pemerintah untuk lebih memperhatikan persoalan ini dan memastikan semua sumber daya manusia di lembaga yang menangani anak-anak diperiksa dari sisi psikologis.

“Sertifikasi resmi dan pelatihan intensif terkait pengasuhan anak, perlindungan anak, serta kode etik profesional harus menjadi syarat wajib sebelum seseorang diizinkan bekerja di panti asuhan atau yayasan sosial,” tegasnya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!