Legislator Minta OJK Fokus pada Pemberantasan Judi Online dan Regulasi Fintech

Putraindonews.com-Bandung | Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Jawa Barat, Kamis (21/11/24), anggota Komisi XI DPR RI, Fathi, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya judi online yang dianggap merusak kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pengalaman langsung di daerah pemilihan (dapil) menjadi sorotan utama dalam sesi pendalaman tersebut.

“Saat saya ke dapil, saya masuk ke gang kecil yang mungkin masuk kategori di bawah garis kemiskinan ekstrem. Saya lihat ada yang main sesuatu yang menarik, saya tanya, katanya hanya main-main saja, Pak Haji. Setelah saya dalami, ternyata itu judi online,” ungkap Fathi.

BACA JUGA :   Charles Meikyansah Minta Pemerintah Cermat Memitigasi Melemahnya Rupiah

Ia menambahkan bahwa fenomena ini telah mengubah pola belanja masyarakat, terutama setelah pemilu. “Biasanya, setelah pemilu, toko-toko baju ramai, tukang bakso ramai. Tapi kemarin ini sepi. Ketika kita tanya ada apa, ternyata orang-orang menggunakan uang mereka untuk berjudi online,” jelasnya.

Fathi menilai, judi online adalah masalah serius yang membutuhkan tindakan cepat dari semua pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia meminta agar literasi keuangan yang dijalankan oleh OJK lebih difokuskan pada pencegahan judi online dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

BACA JUGA :   Dukung Gencatan Senjata, DPR Sepakat Suarakan Perdamaian Lewat Diplomasi Parlemen

“Mungkin untuk kegiatan literasi, kita bisa fokuskan pada pemberantasan judi online. Dengan lebih dari 13.000 agen literasi yang ada, mereka dapat menjadi garda depan untuk memberikan edukasi preventif kepada masyarakat,” tegas Fathi.Red/SG

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!