Legislator PKS Bilang, Tapera Solusi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Putraindonews.com – Anggota Komisi V Dewan DPR RI Sigit Sosiantomo beranggapan kalau aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai pro kontra, solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan anak muda alias Gen Z, untuk menabung agar dapat memiliki rumah pertama mereka. Karena selama ini jaminan simpanan perumahan masih tinggi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu membiayai semuanya.

“Generasi Z (12-27 tahun) dan masyarakat berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah, karena harga yang semakin tak terjangkau. Ditambah kredit yang mahal dan memakan waktu lama,” kata Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA :   Marak Hoaks Jelang Pemilu, Yanuar Prihatin Minta Penegak Hukum Bentuk Badan Anti Hoaks

Karena itu, menurut dia, diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau. Sigit meminta masyarakat, terutama para pekerja untuk memanfaatkan Tapera, tanpa merasa terbebani oleh iuran yang dikenakan.

“Manfaat dari Tapera tetap bisa diambil meski peserta tidak mengambil rumah,” kata Sigit yang juga menekankan bahwa pemerintah mesti menetapkan program Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan memastikan MBR mendapatkan prioritas untuk kepemilikan rumah pertama.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan pemerintah agar mewajibkan hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera.

BACA JUGA :   Komisi II Soroti Kendala Anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Donggala

“Ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024. Pasal 15 ayat 1 menyebutkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanannya sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!