Negara Harus Hadir Kuatkan Implementasi K3 di Perusahaan Berisiko Pekerja

.com- | Wakil Ketua Komisi IX Kurniasih Mufidayati turut berbela sungkawa atas jatuhnya belasan korban jiwa meledaknya Tungku Smelter PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah.

Menurut Kurniasih, peristiwa kecelakaan kerja di indusri tambang nikel di Morowali bukan sekali ini terjadi. Sebab itu, Kurniasih meminta ada penegakan aturan yang tegas yang mengatur setiap keselamatan pekerja melalui pengawasan penerapan K3.

“Harus ada law enforcement ditegakkan kepada semua perusahaan untuk penerapan K3. Negara harus hadir menguatkan kembali implementasi K3 di perusahaan yang berisiko bagi para pekerja. Ini menjadi skala prioritas kalau sudah terjadi beberapa kali di wilayah Morowali dan di industri yang sama,” kata Kurniasih dalam keterangan, di Jakarta, Senin (1/1/24).

BACA JUGA :   Tidak Ada Toleransi Bagi Para Pelaku Perundungan Mahasiswa PPDS

Kurniasih menambahkan, regulasi secara detail sudah mengatur tentang keselamatan dan kerja bagi pekerja. Perusahaan juga diwajibkan oleh UU untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

“Regulasi kita sudah detail tinggal penerapan dan pengawasan yang harus ditegakkan. Harus tegas dalam pengawasan tanpa pandang bulu dan jangan ada konflik kepentingan,” tegas Kurniasih.

Kurniasih berharap angka kecelakaan kerja di bisa ditekan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim karena angka kecelakaan kerja terus naik.

BACA JUGA :   Peringati Hari Keluarga Nasional, Dorong Peran Aktif Ayah Hadirkan Kesejahteraan Ibu dan Anak

Berdasarkan data BP Jamsostek, pada 2020 tercatat 221.740 angka kecelakaan kerja. Jumlahnya naik pada 2021 menjadi 234.370 kasus. Adapun pada akhir Agustus 2022, naik menjadi 239 ribu.

Hal ini, kata Kurniasih, mengkhawatirkan sebab bisa bermakna, ada yang lalai dalam melindungi keselamatan pekerja saat beraktivitas.

“Data itu menunjukkan jika ada semacam ketidakseriusan dalam melindungi keselamatan pekerja kita. Perlindungan ini harus dilakukan secara menyeluruh sebab pekerja telah menunaikan kewajibannya untuk bekerja sebaik mungkin, perusahaan dan negara harus hadir memastikan keselamatan para pekerja,” ujar Kurniasih.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!