Netralitas Aparat Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada

Putraindonews.com-Sidoarjo | Anggota Komisi III Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas aparat penegak (APH), terutama dan demi memastikan kelancaran tahapan Pilkada. Sebab, sampai saat ini, ia masih menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan aparat di beberapa daerah.

“Saya berharap besar pada netralitas aparat, khususnya di daerah seperti Kediri, , dan . Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” tegas Pulung usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/24).

Diketahui, Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada tanggal 27 November mendatang. Oleh karena itu, dirinya berharap seluruh APH menjaga suasana Pilkada agar berlangsung aman, damai, dan demokratis. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu dan peserta Pilkada, agar menjaga komitmen terhadap aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :   Komisi X: Program Merdeka Belajar Hanya Fokus Berdayakan Guru Penggerak

“Pilkada adalah momen penting dalam memperkuat demokrasi kita. Dengan netralitas aparat dan kesadaran masyarakat, saya optimis demokrasi akan semakin baik,” tutup daerah pemilihan Jawa Timur VI itu.

Diketahui, baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada. MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.

BACA JUGA :   Kuota Haji Ditambah, DPR Akan Segera Bentuk Panja Haji 2024

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara tersebut menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai netralitas aparatur negara, baik sipil maupun milter, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. MK berpandangan, dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan serta hak warga negara untuk mengikuti pikada sesuai prinsip jujur dan adil.Red/AG

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!